Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari hasil pemetaan terhadap ketentuan perbankan sampai dengan saat ini menunjukan, terdapat sekitar 181 ketentuan (aturan) Bank Umum Konvensional, yang terdiri atas 96 ketentuan dengan jenis peraturan pokok (induk) beserta 85 peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Menurutnya, aturan yang sudah dikeluarkan tersebut hanya berlaku bagi bank umum konvensional, atau belum termasuk aturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perbankan Syariah.
“Banyaknya aturan terkait perbankan karena sektor ini berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dia menilai, perbankan sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat serta perannya yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka, kata dia, sudah sewajarnya apabila industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Pemerintah tengah bersiap membentuk bank emas atau bullion bank di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More
Jakarta - Di era digital yang berkembang pesat, pengelolaan penagihan (collection) yang efisien menjadi kunci… Read More
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC), emiten perdagangan otomotif omnichannel optimis penjualan di… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 27… Read More
Jakarta – Para pejabat Azerbaijan menduga jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines, di Kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai… Read More