Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari hasil pemetaan terhadap ketentuan perbankan sampai dengan saat ini menunjukan, terdapat sekitar 181 ketentuan (aturan) Bank Umum Konvensional, yang terdiri atas 96 ketentuan dengan jenis peraturan pokok (induk) beserta 85 peraturan pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Jakarta, Senin, 27 Februari 2017. Menurutnya, aturan yang sudah dikeluarkan tersebut hanya berlaku bagi bank umum konvensional, atau belum termasuk aturan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perbankan Syariah.
“Banyaknya aturan terkait perbankan karena sektor ini berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Dia menilai, perbankan sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat serta perannya yang sangat penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka, kata dia, sudah sewajarnya apabila industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More
Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More