“Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri perbankan dapat dilihat dari banyaknya jumlah ketentuan yang telah diterbitkan,” ucap Nelson.
Baca juga: Muliaman Hadan dan 4 Calon Petahana Tidak Lolos Seleksi DK OJK
Banyaknya jumlah aturan perbankan dan semakin kompleksnya substansi suatu pengaturan, serta semakin banyaknya keterkaitan antara ketentuan satu dengan ketentuan lainnya, mungkin saja dapat menyebabkan sebagian stakeholders tidak mudah untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif atas suatu pengaturan.
“Mungkin saja selama ini sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari ketentuan perbankan terkini maupun untuk memastikan rekam jejak keberlakuan dari suatu ketentuan, apakah telah diubah atau dicabut dengan ketentuan lainnya,” paparnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)