OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting

  • OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan diproses hukum karena merusak kepercayaan publik.
  • Penguatan tata kelola dan manajemen risiko diminta, terutama untuk mencegah gagal bayar dan memastikan proyek pembiayaan benar-benar riil.
  • OJK tetap optimistis pembiayaan multifinance tumbuh 6–8%, didukung relaksasi regulasi seperti DP kendaraan dan dukungan pembiayaan UMKM.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya indikasi proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring (pindar).

OJK menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap praktik yang mengarah pada penipuan akan ditindak tegas.

“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman dalam wawancara cegat usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: OJK Rilis Daftar Pindar Legal Terbaru, Simak Sebelum Ajukan Pinjaman

Agusman menekankan bahwa industri jasa keuangan harus dijalankan dengan prinsip integritas dan kepercayaan. Oleh karena itu, pembiayaan berbasis proyek fiktif atau manipulatif tidak dapat ditoleransi.

“Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga, tidak boleh itu melakukan yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.

Gagal Bayar Pindar

Terkait kasus fintech lending yang mengalami gagal bayar, OJK meminta adanya penguatan menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola dan manajemen risiko. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pengembalian dana pemberi pinjaman (lender) sesuai perjanjian..

Selain itu, OJK menekankan pentingnya memastikan proyek yang dibiayai benar-benar riil dan memiliki fundamental usaha yang kuat guna meminimalkan risiko gagal bayar.

Baca juga: Penyidikan Tuntas, OJK Serahkan Tersangka Kasus Pindar Crowde ke Kejari Jaksel

Di tengah tantangan tersebut, OJK tetap optimistis pembiayaan di sektor multifinance dapat tumbuh di kisaran 6-8 persen. Proyeksi ini disampaikan meski penjualan kendaraan bermotor tercatat menurun hingga akhir tahun.

Optimisme tersebut didukung oleh kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan OJK, termasuk relaksasi uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor.

“Kita kan memberikan beberapa paket regulasi kemarin semisal uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat. Kemudian untuk UMKM dan seterusnya ” jelasnya.

Tantangan Multifinance

Agusman menambahkan, tantangan utama perusahaan multifinance saat ini adalah menemukan proyek dan segmen pembiayaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

OJK telah membuka ruang melalui regulasi yang lebih fleksibel agar pelaku industri dapat memanfaatkannya secara optimal.

“Dengan OJK kasih kesempatan lewat regulasi tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62