Investor Asing Khawatir Cuti Bersama Lebaran Bertambah
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait kewajiban kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan atau startup.
Hal ini sejalan dengan besarnya minat perusahaan rintisan dengan aset sampai Rp100 miliar untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO). Namun perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
“Ini masih dikaji,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurutnya, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahan rintisan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk mengalang dana melalui pasar modal melalui IPO. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh Pak De Samin, The Samin Institute AKHIR-akhir ini, ketika sedang di Kopi Klotok Menoreh,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More