Kemudahan lainnya, kata Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahan berlangsung. “Prospektus dapat disampaikan melalui media digital, sebelumnya melalui media cetak,” tukasnya.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More
Poin Penting Upbit dan ICEx berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem kripto teregulasi di Indonesia melalui dukungan… Read More
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More