Kemudahan lainnya, kata Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahan berlangsung. “Prospektus dapat disampaikan melalui media digital, sebelumnya melalui media cetak,” tukasnya.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Jobstreet by SEEK mengumumkan resmi bergabung ke dalam elevAlte Indonesia. Diketahui, elevAlte Indonesia merupakan inisiatif… Read More
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, total kuota program mudik gratis melalui jalur darat telah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 24 Maret… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) mencatatkan laba… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance terus membuktikan stabilitas kinerjanya… Read More