Kemudahan lainnya, kata Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahan berlangsung. “Prospektus dapat disampaikan melalui media digital, sebelumnya melalui media cetak,” tukasnya.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting Evaluasi Coretax & CRM krusial untuk memastikan efektivitas digitalisasi pajak, terutama dalam menjangkau… Read More
Poin Penting Akses pembiayaan UMKM masih terbatas; banyak pelaku usaha bergantung pada modal pribadi/keluarga akibat… Read More
Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More