Kemudahan lainnya, kata Nurhaida, untuk mengurangi biaya proses IPO, maka proses audit hanya saat pendirian perusahaan. Sementara jika mengacu pada peraturan yang berlaku wajib audit legal selama perusahan berlangsung. “Prospektus dapat disampaikan melalui media digital, sebelumnya melalui media cetak,” tukasnya.
Sementara terkait jumlah nominal pengalangan dana, dalam peraturan yang akan diterbitkan pada semeter II-2017 itu memungkinkan lebih besar dari jumlah maksimal dana dalam ketentuan IX.C.7 tentang Pedoman dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran umum oleh perusahan menengah dan kecil, dan IX C 8 tentang mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan kecil dan menengah.
“Kalau mengacu pada peraturan lama perusahaan beraset di bawah Rp100 miliar hanya bisa menggalang dana maksimal Rp40 miliar, namun sekarang kami sedang berpikir untuk meningkatkan lebih dari Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More