Investor Asing Khawatir Cuti Bersama Lebaran Bertambah
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait kewajiban kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan atau startup.
Hal ini sejalan dengan besarnya minat perusahaan rintisan dengan aset sampai Rp100 miliar untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO). Namun perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
“Ini masih dikaji,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurutnya, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahan rintisan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk mengalang dana melalui pasar modal melalui IPO. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan masih akan tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) imbas kebijakan tarif… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan terakhir pekan ini pukul 9.00 WIB (27/3) sebelum libur Lebaran… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Kamis, 27 Maret… Read More
Jakarta - Phintraco Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (27/3)… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan infrastruktur kelistrikan dari hulu ke hilir dalam kondisi siap… Read More