Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut akan ada dua kategori perusahaan. Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” ucap Nurhaida.
Dia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut juga akan diiringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahan di atas. Perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya,” papar Nurhaida. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani telah mengumumkan susunan lengkap… Read More
Jakarta - Harga saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada perdagangan sesi I… Read More
Jakarta – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani pada hari ini (24/3/2025) secara resmi mengumumkan… Read More
Jakarta – Struktur pengurus Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diumumkan siang… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 24 Maret… Read More
Jakarta - Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2025 mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang angkutan… Read More