Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut akan ada dua kategori perusahaan. Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” ucap Nurhaida.
Dia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut juga akan diiringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahan di atas. Perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya,” papar Nurhaida. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.865 per dolar AS, melemah 0,14 persen dibandingkan penutupan… Read More