Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, dalam perubahan ketentuan penawaran umum tersebut akan ada dua kategori perusahaan. Pertama, untuk perusahaan skala kecil dengan aset di bawah Rp50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Jika mengacu pada peraturan yang lama yakni IX.C.7 dan IX.C.8 hanya mengatur Penawaran umum untuk perusahaan menengah kecil,” ucap Nurhaida.
Dia menjelaskan, dengan perubahan nomenklatur tersebut juga akan diiringi dengan kemudahan dan insentif bagi kedua kelompok perusahan di atas. Perusahaan tersebut cukup memuat laporan keuangan telah audit satu tahun sebelum dan tahun pembuatan prospektus.
“Tadinya dalam aturan lama mengharuskan memuat laporan keuangan audited tiga tahun sebelumnya,” papar Nurhaida. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu di periode 28 Oktober hingga 1… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi RI masih… Read More
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More