Investor Asing Khawatir Cuti Bersama Lebaran Bertambah
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait kewajiban kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan atau startup.
Hal ini sejalan dengan besarnya minat perusahaan rintisan dengan aset sampai Rp100 miliar untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO). Namun perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
“Ini masih dikaji,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurutnya, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahan rintisan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk mengalang dana melalui pasar modal melalui IPO. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More