Investor Asing Khawatir Cuti Bersama Lebaran Bertambah
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peraturan terkait kewajiban kepada perusahaan sekuritas dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di atas Rp250 miliar untuk menjadi underwriter perusahaan rintisan atau startup.
Hal ini sejalan dengan besarnya minat perusahaan rintisan dengan aset sampai Rp100 miliar untuk menggalang dana melalui Initial Public offering (IPO). Namun perusahaan sekuritas enggan menjadi penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter.
“Ini masih dikaji,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurutnya, saat ini OJK tengah merancang peraturan pelonggaran ketentuan penawaran umum pada perusahan rintisan dengan aset di bawah Rp100 miliar. Perubahan itu diharapkan akan meningkatkan minat perusahaan tersebut untuk mengalang dana melalui pasar modal melalui IPO. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More
Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More
Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More
Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More