Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada perusahaan asuransi dan dana pensiun yang telah menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, harus memperhatikan beberapa poin penting, antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang prudent, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite-komite serta pengawasan internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/startup dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha/risiko kredit dari ketiga sektor tersebut.
Baca juga: Pemasaran dan Entrepreneurship Kunci Keberhasilan Startup
“Kita berharap semua dapat bersinergi untuk tumbuhkan UMKM atau usaha kreatif nasional,” ujar Firdaus.
Dengan demikian, OJK yakin IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/ startup yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More