Jakarta–Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/ startup serta pembiayaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi untuk industri keuangan nonbank (IKNB).
Beberapa yang disiapkan antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga: Bekraf Pinang Perbankan Dukung Usaha Ekonomi Kreatif
“Pada tahun ini kita telah siapkan regulasinya dan sudah rampung 30 persen untuk regulasi IKNB tahun ini,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia mengungkapkan, bahwa peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing (NPF), pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More