Jakarta–Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/ startup serta pembiayaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi untuk industri keuangan nonbank (IKNB).
Beberapa yang disiapkan antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga: Bekraf Pinang Perbankan Dukung Usaha Ekonomi Kreatif
“Pada tahun ini kita telah siapkan regulasinya dan sudah rampung 30 persen untuk regulasi IKNB tahun ini,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia mengungkapkan, bahwa peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing (NPF), pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More