Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mengambil langkah cepat dengan menelurkan beberapa kebijakan, terkait pemanfaatan dana tax amnesty di bidang pasar modal.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, kebijakan tersebut antara lain dengan menyiapkan instrumen investasi seperti, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan relaksasi regulasi berupa penurunan besarnya nilai investasi untuk setiap pemodal dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.
Selain itu ada juga Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanya perusahaan sasaran pada saat pencatatan RDPT.
“Di pasar modal kita siap menampung dana tersebut, dalam aliran dana yang masuk, kita juga telah menyiapkan produk yakni KPD dan RDPT,” ujar Nurhaida di Jakarta, Senin, 27 Juni 2016.
Nurhaida menuturkan, untuk dana repatriasi yang disalurkan ke KPD, bisa dikelola secara khusus oleh manajer investasi yang selanjutnya disalurkan ke instrumen investasi lainnya yang memberikan imbal hasil menarik.
Menurut Nurhaida, jika kebijakan tersebut berhasil direalisasikan, maka pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan.
“Dampak multiplier effect-nya dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia menjadi lebih besar,” pungkas Nurhaida.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, OJK dalam hal ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar wajib pajak yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty, serta berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga