Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan saat ini OJK tengah mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan manajemen risiko teknologi informasi industri IKNB khususnya asuransi ditengan pandemi covid-19.
Riwinandi mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi merupakan faktor penting bagi perusahaan asuransi untuk tetap dapat bertahan di tengah situasi pandemi covid-19 seperti saat ini dan untuk mengantisipasi perubahan perilaku dari para konsumen pada masa yang akan datang.
“Saat ini OJK sedang mempersiapkan khususnya IKNB dan merampungkan rancangan aturan atau RPOJK terkait dengan manajemen risiko teknologi informasi dan ini diharapkan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mendukung kegiatan yang berbasis teknologi industri teknologi informasi di sektor IKNB,” ujarnya melalui webinar Gerakan Pakai Masker dengan tema Adaptasi Industri Perasuransian Dalam Penyelamatan Ekonomi di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Dirinya mengatakan, OJK senantiasa mendorong perusahaan asuransi untuk terus beradaptasi dengan perubahan ekosistem di industri jasa keuangan termasuk juga melakukan inovasi dalam hal pemasaran terhadap asuransi.
Namun demikian, inovasi dimaksud harus dilaksanakan dengan perhitungan yang matang yang didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian. “Oleh karena itu sebagai regulator kita juga harus mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” tambah Riswinandi.
Sebagai informasi saja, OJK juga mencatatkan, pendapatan premi asuransi seluruh sektor baik umum dan reasuransi masih mencapai Rp66,7 triliun hingga Agustus 2020. Angka tersebut tercatat masih tumbuh 3,73% secara year on year dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp64,3 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np