Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu adanya pendekatan sistemik dan kolaboratif untuk menangani maraknya rekening yang digunakan dalam transaksi judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, meskipun sudah dilakukan pemblokiran rekening terindikasi judol sebanyak hampir 18 ribu rekening, namun rekening baru tetap bermunculan.
“Soal penanganan judi online, ini ada beberapa perkembangan. Kami sudah memblokir sekitar 17 ribu, hampir 18 ribu rekening terkait aktivitas judi. Tapi walaupun jumlahnya berkurang, kasusnya masih cukup banyak. Artinya apa? Kita harus menangani persoalan judi online ini secara lebih sistemik. Harus ada kolaborasi lintas lembaga yang kuat,” kata Dian dalam silaturahmi bersama wartawan, dikutip, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga: Komdigi Resmi Take Down Situs PeduliLindungi karena Judi Online
Dian mengungkapkan, pemberantasan judi online kini telah diperkuat dengan pembentukan satuan tugas khusus. Meski demikian, kerja sama terpadu antar instansi baik kementerian/lembaga, regulator, hingga lembaga jasa keuangan tidak boleh terpisah.
“Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam. Tapi upaya-upaya ini tidak bisa bersifat isolated. Kita perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh,” imbuhnya.
Kampanye Anti Judi Online
Dalam hal ini, OJK telah menggerakan seluruh kantor wilayah untuk menggelar kampanye anti-judi online bersama pemerintah daerah dan perbankan. Terdapat sebanyak 37 kantor OJK yang dikerahkan untuk mensosialisasikan anti judi online ini.
“Kami lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran. Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” jelas Dian.
Dari sisi pengawasan, kata Dian, OJK fokus memperkuat koordinasi dengan perbankan, khususnya dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.
“Kami juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh,” tambahnya.
Dian mengakui masih terdapat terdapat tantangan untuk mengatasi judi online ini, misalnya belum adanya standar identifikasi dalam mengenali rekening terindikasi judi online. Namun, perbankan sudah muali aktif melakukan deteksi dini tersebut.
“Contoh persoalannya, penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan,” paparnya.
Baca juga: OJK Sudah Kantongi Kandidat Bank Syariah Baru Pesaing BSI
OJK juga tengah merumuskan aturan baru soal rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan perlakuan yang tegas dan seragam. Dian menegaskan, apapun status rekeningnya, OJK berwenang membekukannya jika ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, prinsip dasarnya adalah rekening dormant atau aktif, bisa diblokir jika ada indikasi tindak pidana.
“Misalnya dalam istilah PPATK disebut suspicious transaction, atau dalam istilah kami di OJK: illegal activities. Itu bisa dibekukan,” terangnya.
Selain itu, otoritas juga sedang menyiapkan regulasi ideal agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku judi online.
“Intinya, kami tetap jaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, sambil memperkuat upaya pemberantasan judi online. Kami sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










