Poin Penting
- OJK menyiapkan dua rancangan POJK untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
- Kedua rancangan aturan tersebut kini memasuki tahap konsultasi publik.
- OJK juga menyiapkan kelembagaan, SDM, dan infrastruktur untuk mendukung BMKS.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka pengaturan dalam pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Persiapan tersebut mencakup penyusunan dua rancangan Peraturan OJK (POJK) yang saat ini memasuki tahap konsultasi publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, rancangan aturan pertama adalah mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di BMKS.
“Yang pertama adalah rancangan POJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 7 September 2026.
Baca juga: Mendag Tunggu OJK Tetapkan Daftar Komoditas Bursa Mineral
Sementara itu, rancangan POJK kedua mengatur mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Friderica menyatakan, kedua rancangan tersebut juga akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Di mana saat ini keduanya dalam tahap konsultasi publik termasuk nantinya konsep ini tentunya akan kami konsultasikan kepada DPR. Dimana hal ini memang diamanatkan di dalam Undang-Undang P2SK 2026,” jelasnya.
OJK Siapkan Kelembagaan dan Infrastruktur
Selain menyiapkan regulasi, OJK juga memperkuat kapasitas kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Persiapan tersebut antara lain mencakup organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur pendukung.
Friderica menilai pembentukan BMKS membutuhkan persiapan dan penahapan yang matang mengingat ekosistem mineral dan komoditas strategis memiliki cakupan yang luas dan kompleks.
“Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan kerangka proses bisnis, pengaturannya, dan juga pengawasan BMKS dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kesiapan ekosistemnya,” pungkasnya.
Baca juga: Pembiayaan Berkelanjutan Multifinance Capai Rp93,7 Triliun, OJK Ungkap Potensinya
“Kemudian infrastruktur pasar serta tentu saja yang tidak kalah penting adalah tata kelola yang diperlukan untuk mendukung perdagangan yang tentunya harapan kita semua bisa dilakukan secara transparan efisien dan berintegritas,” tambahnya.
Bahas Mekanisme Pembentukan Harga
Untuk itu, OJK terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian dan Lembaga terkait yang tergabung dalam satuan tugas percepatan pembentukan BMKS seperti, Badan Industri Mineral (BIM), Danantara, Bank Indonesia (BI), serta para pelaku industri mineral dan komoditas strategis.
Friderica mengungkapkan, salah satu aspek yang tengah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan adalah mekanisme pembentukan harga atau price discovery. Mekanisme tersebut masih dalam tahap perumusan dengan mempertimbangkan praktik dan perkembangan harga komoditas di bursa global maupun domestik.
“Pembahasan ini tentunya harus didasari dengan semangat bahwa kehadiran atau keberadaan BMKS ini diharapkan semakin memperkuat transparansi dalam pembentukan harga, meningkatkan efisiensi perdagangan serta mendorong penciptaan nilai tambah komoditas nasional,” tandasnya.
Friderica menyampaikan, pembentukan BMKS sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan sumber daya alam bagi perekonomian nasional, serta mengoptimalkan posisi strategis Indonesia sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis di dunia. (*)
Editor: Yulian Saputra


