Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan beberapa peraturan, khususnya terkait recovery plan bagi bank sistemik alias bank-bank yang berada diambang kepailitan. Aturan tersebut diharapkan bisa kelar tahun ini.
“Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik,” kata Muliaman di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat malam, 13 Januari 2017.
Penerbitan peraturan ini lanjutnya seiring dengan sudah disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Nantinya aturan tersebut akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More