Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan beberapa peraturan, khususnya terkait recovery plan bagi bank sistemik alias bank-bank yang berada diambang kepailitan. Aturan tersebut diharapkan bisa kelar tahun ini.
“Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik,” kata Muliaman di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat malam, 13 Januari 2017.
Penerbitan peraturan ini lanjutnya seiring dengan sudah disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Nantinya aturan tersebut akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More