Mekanisme bail in sendiri adalah rencana aksi untuk mengatasi permasalahan bank gagal, di mana akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya bank itu sendiri, tanpa melibatkan APBN.
Sumber daya bank yang dimaksud, meliputi penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, konversi utang tertentu menjadi modal, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, mau pun kontribusi industri berupa iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(Baca juga: OJK Segera Oper Daftar Bank Sistemik ke FKSSK)
Mekanisme bail in ini berbeda dengan konsep bail out yang pada era krisis 1998. Konsep bail out berarti mekanisme penyelamatan bank gagal lebih banyak menggunakan sumber daya dari luar bank, yang notabene lebih banyak bersumber dari negara (APBN). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More
Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More