Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan beberapa peraturan, khususnya terkait recovery plan bagi bank sistemik alias bank-bank yang berada diambang kepailitan. Aturan tersebut diharapkan bisa kelar tahun ini.
“Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik,” kata Muliaman di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat malam, 13 Januari 2017.
Penerbitan peraturan ini lanjutnya seiring dengan sudah disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Nantinya aturan tersebut akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More