“Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP),” tuturnya.
Selain itu, Muliaman menambahkan, aturan lain yang juga akan diterbitkan adalah peraturan terkait mengenai mekanisme pendirian bank perantara alias bridge bank. Bank perantara ini dibentuk untuk memperbaiki kondisi bank yang hampir pailit.
“Juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” tutup Muliaman. (*)
(Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More
Poin Penting: Pemerintah memastikan BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 meski harga minyak dunia… Read More
Poin Penting: Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri terkait tudingan mendanai… Read More
Poin Penting: Mendiktisaintek meminta kampus menerapkan WFH satu hari per pekan bagi dosen dan tenaga… Read More
Poin Penting OJK menilai eskalasi konflik AS–Iran berpotensi menekan industri perbankan Indonesia, terutama pada sektor… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak akan naik hingga akhir 2026 dan kondisi… Read More