News Update

OJK Siap Terbitkan Aturan Terkait Bank Sistemik

“Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP),” tuturnya.

Selain itu, Muliaman menambahkan, aturan lain yang juga akan diterbitkan adalah peraturan terkait mengenai mekanisme pendirian bank perantara alias bridge bank. Bank perantara ini dibentuk untuk memperbaiki kondisi bank yang hampir pailit.

“Juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” tutup Muliaman. (*)

(Baca juga: Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK dan BEI Sosialisasi Aturan Free Float 15 Persen ke AEI

Poin Penting OJK dan BEI resmi mensosialisasikan rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

5 hours ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

6 hours ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

6 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

7 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

7 hours ago

Waspada! Visa Ungkap Penipuan Digital Berbasis AI Makin Masif

Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More

8 hours ago