Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan segera menerbitkan beberapa peraturan, khususnya terkait recovery plan bagi bank sistemik alias bank-bank yang berada diambang kepailitan. Aturan tersebut diharapkan bisa kelar tahun ini.
“Kami di tahun 2017 ini akan menerbitkan beberapa peraturan, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik,” kata Muliaman di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat malam, 13 Januari 2017.
Penerbitan peraturan ini lanjutnya seiring dengan sudah disahkannya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Nantinya aturan tersebut akan memberikan detail yang lebih mendalam mengenai konsep bail in dalam menyelamatkan bank sistemik di Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)