Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap untuk terus mengembangkan berbagai program untuk mendukung pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk memanfaatkan teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini sehingga bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.
“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” kata Wimboh,Rabu, 23 Februari 2022.
OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan Artificial Intelligence (AI) agar lebih efisien dan meng-cover berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Customer Due Diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.
Sementara itu, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mendukung upaya OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi baru. Dengan ini, pelaku jasa keuangan bisa mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
“Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” katanya.
OJK terus mendorong penerapan Solusi Digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan.
Solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama krisis Pandemi Covid-19 yang melihat shifting customer preference untuk remote financial services. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra