Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas proses pelaksanaan penawaran umum saham perdana (initial public offring/IPO) untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, langkah ini dilakukan guna meningkatkan pendalaman pasar. “Kami lihat BUMN untuk IPO prosesnya memang panjang, karena beberapa syarat harus diikuti, upaya yang kami lakukan mencoba memotong langkah tersebut,” kata Nurhaida di Jakarta, Senin, 2 November 2015.
Untuk usaha itu lanjut Nurhaida, pihak OJK kini tengah berkordinasi dengan Kementerian BUMN. Hal ini dilakukan untuk mendorong perusahaan pelat merah untuk IPO.
Menurut Nurhaida, saat ini sendiri ada 25 tahap yang harus dilalui BUMN jika ingin melantai di bursa saham, satu di antaranya proses tersebut yaitu meminta izin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus dilalui. “Izin DPR itu penting karena terkait perusahaan milik Indonesia, kami komunikasikan dengan DPR terkait manfaat besar untuk perekonomian, prosesnya mungkin bisa lebih cepat,” ujar Nurhaida.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menambahkan, BEI telah menyampaikan masukan kepada DPR manfaat BUMN melaksanakan IPO, salah satunya membuat perusahaan tersebut menjadi lebih transparan dalam membuat laporan keuangannya. “Kami lihat langkahnya panjang ada 25 tahap salah satunya konsultasi dengan DPR, kami lihat ada beberapa yang cukup lama dan kami bilang langkahnya diefisenkan secara bersama,” ujar Tito.
Tito berharap, proses BUMN untuk IPO ke depan maksimal satu tahun untuk melewati semua tahapannya, agar pasar tidak terlalu menunggu lama dan tidak berubah keinginan membeli saham tersebut.
“Ada yang empat tahun, ini kan kelamaan dan pasar sudah berubah. Maksimal setahun sudah IPO, kalau swasta kan keputusannya cepat hanya 3 bulan atau 4 bulan sudah IPO,” ucap Tito. (*) Dwitya Putra