Jakarta – Per 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan. Ini merupakan langkah konsisten sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada pertengahan tahun 2023 lalu.
PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank) menyambut baik keputusan tersebut. Restrukturisasi kredit Covid-19 telah banyak bermanfaat bagi perseroan dan juga para debitur PT Bank IBK Indonesia Tbk, terutama debitur pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: BSI Dukung OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19
“Kebijakan stimulus Covid-19 telah membantu debitur Bank IBK Indonesia melalui masa sulit akibat pembatasan-pembatasan yang berlaku selama pandemi Covid-19 Hal ini merupakan respons cepat yang baik dari regulator atas perubahan drastis yang terjadi dalam masa pandemi,” tulis manajemen IBK Indonesia dalam keterangan resminya, 2 April 2024.
Ke depannya, menurut manajemen IBK Indonesia, apabila masih dibutuhkannya restrukturisasi lanjutan oleh debitur bank, maka selanjutnya Bank akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengacu pada POJK 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
“Bank optimis dengan berakhirnya kebijakan relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kualitas kinerja kredit bank maupun kinerja bank secara umum,” tutup manajemen.
Baca juga: OJK Setop Restrukturisasi Kredit Covid-19, Begini Respons Bos BRI
Sekadar informasi, IBK Indonesia merupakan bank hasil penggabungan antara PT Bank Agris Tbk dan PT Bank Mitraniaga Tbk tahun 2019.
Pemegang sahamnya terdiri atas IBK Korea sebesar 93,24 persen dan masyarakat sebesar 6,76 persen. Saham IBK Indonesia tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham (AGRS). (*)