Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok pengaturan peer to peer lending binsis financial technology (fintech). Namun demikian, OJK bakal membuka pembentukan biaya fintech lewat mekanisme pasar.
“Spirit pinjam meminjam langsung sesuai kontrak. Biaya kita serahkan ke mereka semua. Fintech peer to peer lending ini supply-demand, prinsip ekonomi. Sesuai dengan persaingan yang sehat,” ujar Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Ia optimis kehadiran fintech dapat mengisi celah pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi oleh industri keungan konvensional yang selama ini dimanfaatkan oleh tengkulak atau rentenir. Ini terjadi karena kebutuhannya memang ada. Kemudahan akses dan kecepatan pencairan pinjaman menjadi salah satu keunggulan fintech yang mungkin akan sulit ditandingi perbankan dan lembaga jasa keuangan formal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“RPOJK sedang disusun, yang akan diatur adalah kegiatan pinjam-meminjam berbasis teknologi yang bersifat off-balance sheet. On-balance sheet kan ada perbankan dll,” sambung Hendrikus.
Sebagai gambaran, PT Digital Alpha Indonesia penyedia layanan pinjam meminjam secara daring, UangTeman mengenakan biaya 1% per hari untuk nilai pinjaman maksimal Rp4 juta bertenor 10-30 hari, dengan proses pencairan yang coba dipercepat dari 2 hari cair menjadi hanya 15 menit.
Director Marketing & Communication UangTeman, Donna Arifin mengatakan, bahwa pihaknya menyiapkan promo diskon biaya layanan 50% (normal 1% per hari) sampai dengan akhir tahun ini. “Biaya pinjaman 1% per hari akan semakin berkurang menjadi 0,7% sesuai dengan history pinjaman para nasabah,” ujar Donna. (*)
(Baca juga: OJK Godok Aturan Peer to Peer Lending Fintech)


