Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada beberapa hari yang lalu telah menerbitkan penyempurnaan POJK 5 dan 6 Tahun 2023. Penyempurnaan ini untuk mencegah terjadinya investasi yang terlalu besar di industri asuransi, terutama bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Melihat penyempurnaan aturan tersebut, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengapresiasi keputusan tersebut. Hal ini semakin mempertegas dan menyempurnakan langkah-langkah yang terus perusahaan jalankan dari masa ke masa.
“Prudential Indonesia berkomitmen untuk mendampingi nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk PAYDI dengan baik, agar dapat merasakan manfaat proteksi yang
optimal, serta senantiasa merasa aman terlindungi untuk yakin melangkah menuju masa depan,” ucap Karin kepada Infobanknews dikutip, 9 Mei 2023.
Karin menambahkan bahwa, Prudential Indonesia selalu berkomitmen dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui transparan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, serta prinsip investasi yang bertanggung jawab.
“Kami memantau kondisi pasar, kinerja portofolio, dan parameter risiko serta menyediakan update pasar kepada nasabah secara rutin,” imbuhnya.
Di samping itu, bersama dengan manajer investasi, Prudential Indonesia selalu melihat fundamental yang baik dan pendanaan yang kuat sehingga investasi yang dikelola oleh perusahaan selalu ditempatkan pada sektor-sektor yang resilien.
Adapun, berdasarkan ketentuan baru tersebut, Prudential Indonesia juga akan melakukan pelatihan ulang bagi tenaga pemasar mereka agar memahami produk dan cara penjualan produk PAYDI, untuk memastikan pemahaman nasabah terhadap risiko dan biaya produk. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra