Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi atau penyempurnaan pada aturan mengenai agen Laku Pandai. Aturan tersebut tertuang pada POJK NO.1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam paparannya, Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengungkapkan ada beberapa hal yang disesuaikan pada aturan Laku Pandai. Ia berharap aturan ini akan semakin relevan di masa pandemi yang mendorong digitalisasi pada perbankan dan agen.
“OJK mencermati perkembangan industri perbankan dan implementasi laku pandai dan yang terutama adalah perkembangan teknologi informasi saat ini. Maka diperlukan suatu pengaturan yang lebih ke arah principle base untuk Laku Pandai ini,” jelas Teguh pada keterangannya, Jumat, (11/03/2022).
Perubahan pertama adalah tentang penyederhanaan klasifikasi agen. Sebelumnya ada 7 klasifikasi agen Laku Pandai, aturan baru menyederhanakannya menjadi 3 klasifikasi saja. Kedua, OJK melakukan penyesuaian karateristik tabungan BSA dan Kredit atau pembiayaan Mikro yang bertujuan untuk mendukung penyaluran program pemerintah.
Perubahan ketiga adalah skema kerja sama agen. Pada aturan baru, bank dapat mewakili agen untuk bekerja sama dengan keuangan lain, misalnya dengan perusahaan asuransi. “Selama ini agen langsung dengan perusahaan, ini terlalu merepotkan,” ujar Teguh.
Keempat adalah penyesuaian mengenai kerja sama agen dengan Kelompok Usaha Bank (KUB). Sebelumnya, agen perorangan hanya dapat bekerja sama dengan 1 bank konvensional dan/atau 1 bank syariah. Sekarang, pembatasan dapat dikecualikan apabila agen bekerja sama dengan beberapa bank dalam kelompok usaha bank (KUB) yang sama.
Lalu, penyesuaian kelima adalah pemanfaatan perangkat elektronik dalam proses Customer Due Dilligence (CDD). OJK berharap verifikasi nasabah bisa lebih cepat dengan aturan ini. Perubahan keenam adalah penggunaan pihak ketiga untuk mendukung agen Laku Pandai.
Terakhir perubahan ketujuh menyangkut pelaporan Bank kepada OJK. Laporan rutin perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai akan disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK (APOLO). Tata cara penyampaian laporan secara daring dan pengenaan sanksi administrative dilaksanakan sesuai dengan POJK.
Dengan aturan-aturan tersebut, OJK berharap masyarakat yang berminat menjadi agen Laku Pandai akan semakin banyak. Sehingga inklusi keuangan di Indonesia akan semakin luas dan tersebar. (*)