Bandung–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis daftar Domestic Systematicly Important Bank (DSIB) atau bank berdampak sistemik. Namun demikian, OJK tidak memiliki hak untuk mempublikasikan daftar bank tersebut.
“DSIB kita sampaikan ke FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), nanti bagian dipublikasikan nanti itu tergantung FKSSK,” tutur Kepala Departemen Manajemen Krisis OJK, Dhani Gunawan Idat di Bandung, akhir pekan lalu.
FKSSK sendiri merupakan forum pengawal stabilitas sistem keuangan nasional yang berisikan beberapa lembaga antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjaminan Simpanan.
Dhani menambahkan, bahwa OJK sendiri bakal melakukan scoring kepada semua bank dan melihat seberapa besar keterkaitan bank tersebut terhadap sistem keuangan.
Bank-bank yang dari penilaian merupakan bank berdampak sistemik akan masuk daftar DSIB. Semakin besar keterkaitan atau dampak sistemiknya akan dikenakan penambahan modal inti semakin besar. Adapun kriteria bank tersebut di antaranya adalah berskala besar, banyak nasabah dan banyak bertransaksi ke bank lain.
“DSIB itu kriteria bukan dari BUKU, ada kelompok untuk capital surcharge (modal tambahan) mana yang sistemiknya paling tinggi sampai rendah. Ada yang tidak sistemik. Ada nilai scoring-nya ada 4 golongan berpengaruh ke capital surcharge, paling besar 2,5% (tambahan CAR),” tandas Dhani. (*)
Editor: Paulus Yoga