Bandung – Kondisi dan lingkungan industri perbankan terus mengalami perubahan yang dinamis. Kondisi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus beradaptasi dalam melakukan pengaturan dan pengawasan. Sebagai bagian arah kebijakan ke depan, OJK melakukan perubahan prinsip pengaturan, dari rule-based regulation ke principle-based regulation.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menerangkan, principle-based regulation adalah pendekatan pengawasan yang mengacu pada seperangkat aturan yang memuat prinsip-prinsip umum yang mengatur governance dan manajemen risiko serta aspek prudential. Sedangkan aspek bisnis, inovasi produk dan layanan serta proses bisnis diserahkan pada entitasnya.
“Pendekatan principle-based diharapkan bisa lebih fleksibel, sehingga akan mendorong inovasi, baik dari sisi proses bisnis, pengembangan produk dan layanan, serta pengembangan infrastruktur IT dan manajemen risiko,” ujar Dian dalam focus group discussion yang digelar di Bandung, Sabtu, 24 September 2022.
Pola pengaturan dan pengawasan melalui pendekatan rule-based dinilai tidak lagi cocok dengan kondisi perbankan terkini. Pendekatan ini memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak mampu menyesuaikan perubahan lingkungan sehingga cepat obsolete (usang), cenderung menimbulkan moral hazard dan regulatory arbitrage.
Pola ini juga dinilai tidak fleksibel dan rentan terhadap penyalahgunaan dari norma yang berlaku di berbagai sektor, serta menimbulkan biaya tinggi dalam implementasi, pengawasan dan penegakan hukum. (*) Ari Astriawan