Poin Penting
- OJK menyebut industri multifinance masih memiliki ruang penyaluran pembiayaan sebesar Rp21 triliun untuk mencapai target pertumbuhan 6-8 persen pada 2026.
- Pembiayaan kendaraan listrik tumbuh 32 persen hingga April 2026 dan dinilai menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri.
- OJK menerapkan deregulasi untuk memperluas akses pembiayaan, termasuk uang muka kendaraan 0 persen dan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan masih mampu mengejar pertumbuhan 6-8 persen sesuai dengan outlook 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menuturkan bahwa optimisme itu sejalan dengan penyaluran pembiayaan yang telah mencapai Rp9 triliun sejak awal tahun hingga April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan 6-8 persen membutuhkan nilai penyaluran pembiayaan sebanyak Rp30 triliun, sehingga masih dibutuhkan Rp21 triliun penyaluran pembiayaan lagi.
Dengan keadaan tersebut, Agusman menyampaikan bahwa masih ada ruang pertumbuhan yang cukup besar untuk mendukung capaian target tersebut, salah satunya dari sisi pembiayaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
“Kalau data yang kami bisa sampaikan adalah sampai April 2026 ini untuk pembiayaan kendaraan listrik tumbuhnya memang cukup tinggi 32 persen, angkanya baru Rp23 triliun, jadi porsi pembiayaan yang masih sekitar 4,3 persen ini masih bisa kita isi,” kata Agusman dalam Forum Infobank Media Group di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Pembiayaan Multiguna Masih Dominan di 2026, Ini Buktinya
Meski demikian, Agusman menuturkan, penyaluran pembiayaan untuk kendaraan listrik masih memiliki tantangan dari sisi persaingan bisnis.
OJK Dorong Deregulasi Industri Multifinance
Untuk memperkuat pertumbuhan industri, OJK telah menyiapkan berbagai kebijakan, termasuk penyusunan roadmap bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan penerbitan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024.
“Jadi melanjutkan tentang apa yang kita lakukan selama ini setelah ada undang-undang P2SK dan kemudian perubahannya dengan undang-undang P2SK juga nomor 4 tahun 2026 OJK juga sudah melakukan langkah-langkah penting diantaranya membuat roadmap bersama APPI untuk perkembangan multifinance ke depan,” beber Agusman.
“Di samping itu kita juga baru saja terbitkan POJK nomor 35 tahun 2025 perubahan atas POJK nomor 46 tahun 2024, intinya adalah deregulasi,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Optimistis Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Masih Cerah, Ini Pendorongnya
Adapun, inti dari deregulasi tersebut memberikan kemudahan berusaha, memberikan peluang usaha yang baik untuk industri multifinance dan seluruh masyarakat yang terdiri dari tiga hal pokok.
Pertama adalah memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Kemudian menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari sebelumnya 150 persen menjadi hanya 50 persen untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana.
Serta, yang terpenting adalah memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan fasilitas dana hingga Rp100 juta per debitur untuk debitur UMKM.
“Deregulasi ini kita maksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat kita yang membutuhkan pembiayaan yang selama ini memang menambahkan pembiayaan itu sesuai dengan jati diri dari usaha pembiayaan memberikan alternatif bagi masyarakat kita,” tutup Agusman. (*)
Editor: Yulian Saputra


