Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha setelah upaya penyehatan tidak berhasil.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak menyelamatkan BPR dan akan melanjutkan proses likuidasi.
- Dana nasabah tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca juga: LPS: Transformasi BPR/BPRS Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
Mufid membeberkan kronologis pencabutan usaha BPR Cepet Permata Artha yakni, pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, status pengawasan meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya memperbaiki permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” imbuhnya.
LPS Tidak Lakukan Penyelamatan
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Baca juga: 305 BPR Sabet Penghargaan The Finance Top 100 BPR 2026
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nasabah Diimbau Tetap Tenang
Mufid pun mengimbau nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


