Poin Penting
- Kemenkeu menyebut pengembalian SAL ke BI sebagai bagian dari normalisasi kebijakan usai tekanan global mereda
- Penempatan SAL di Himbara sebelumnya bertujuan menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan kredit
- Dana SAL di perbankan kini telah ditarik secara bertahap untuk penataan kebijakan APBN 2027.
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai pengembalian pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Bank Indonesia (BI) merupakan proses normalisasi bauran kebijakan (policy mix) dalam menghadapi tantangan dan tekanan global yang pada saat itu tidak bisa diprediksi.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan dalam menghadapi situasi penuh tantangan, kebijakan fiskal, moneter, hingga sektor keuangan perlu melakukan bauran kebijakan.
“Tapi kadang-kadang untuk menghadapi situasi yang challenging seperti waktu awal perang Timur Tengah kemarin yang kita mungkin nggak pernah prediksi sebelumnya ya. Kalau trade war masih oke lah ya waktu itu. Tapi pada saat itu kan kita terlalu kaget, ada yang begini gitu. Tapi prinsipnya adalah pada saat itu kan yang kita lakukan dulu kan bauran kebijakan,” ujar Herman saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga: Pemerintah Berencana Tarik Dana SAL di Himbara, Purbaya: Harus Diskusi dengan BI
Lebih lanjut, Herman menyebutkan, seiring meredanya tekanan eksternal, masing-masing otoritas kini mulai kembali menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Namun, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
“Seiring dengan berkurangnya atau meningkatnya harapan untuk resolve konflik di Timur Tengah. Ya kita harus mulai melakukan, yuk kita coba lihat lagi. Ya kita kembalikan lagi ke masing-masing tupoksi,” jelasnya.
Herman menyebutkan, strategi yang ditempuh pemerintah maupun BI ini telah melalui pertimbangan masing-masing sesuai dengan mandatnya. Dia meyatakan, hal ini merupakan fase penataan yang menjadi bagian dari persiapan pemerintah memasuki penyusunan APBN 2027.
“Ini adalah pada fase penataan untuk kita bisa masuk ke fase berikutnya. Setelah melewati global uncertainty itu lalu kemudian ditulisnya memasuki new normal. Ini sebenarnya kan penataan saja, penataan baru,” ungkapnya.
Herman juga menyaampaikan, kebijakan penempatan SAL di himpunan bank-bank milik negara (Himbara) merupakan langkah yang diambil pada saat likuiditas perbankan sedang ‘kering’.
Dengan demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempuh kebijakan itu, sehingga dana pemerintah dapat ikut mendorong penyaluran kredit yang sebelumnya dinilai seret.
“Karena SAL-nya banyak, ya ini kita pakai dulu. uang yang begitu banyak kalau SAL disimpannya di BI, bisa dipinjemin nggak ke ekonomi? Nggak bisa. Nah, Pak Menteri berpikir, kalau ini kita pindahkan ke bank umum, paling tidak untuk sementara bisa dipakai kredit dulu, waktu itu kredit seret kan? Nah sekarang kredit berapa kemarin? 11,5 persen. Jadi it does work,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengkonfirmasi bahwa SAL pemerintah yang ditempatkan di perbankan telah diambil secara bertahap.
“Iya sudah diambil secara bertahap,” ucap Prima saat ditemui di Kantornya, Rabu, 24 Juni 2026.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap pengembalian dana SAL itu agar dilakukan secara bertahap untuk kembali di kelola oleh Bank Indonesia. Pasalnya, apabila dana ditarik secara langsung akan berisiko terhadap likuiditas perbankan.
Berdasarkan catatan Infobanknews, pada September 2025 pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara (Himbara).
Dari jumlah tersebut, Bank Mandiri menerima Rp55 triliun. Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) masing-masing juga menerima Rp55 triliun, sedangkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memperoleh Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.
Baca juga: Kemenkeu Buka Alasan Purbaya Menolak Pinjaman IMF, Ini Pertimbangannya
Selanjutnya, pada November 2025 pemerintah kembali menempatkan dana SAL yang totalnya mencapai Rp76 triliun ke Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp25 triliun, dan Bank Jakarta Rp1 triliun.
Memasuki awal 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang ditempatkan di perbankan, sehingga tersisa sekitar Rp200 triliun.
Pada Maret 2026, pemerintah kembali menambah penempatan dana sebesar Rp100 triliun ke bank-bank milik negara dan Bank Jakarta. Namun, rincian pembagian dana tersebut tidak diungkapkan.
Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp300 triliun sejak September 2025. (*)
Editor: Galih Pratama


