Poin Penting
- OJK menjatuhkan 93 sanksi di sektor pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,98 miliar hingga 31 Agustus 2026
- Sebanyak 23 emiten terkena sanksi administratif, termasuk BTEL, TRAM, REAL, PIPA, BNBR, hingga ROTI
- Pelanggaran mencakup sejumlah aspek, mulai dari aliran dana hasil penawaran umum, IPO, laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham buyback.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas berbagai pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Dari penetapan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,98 miliar. Selain itu, regulator juga menerbitkan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum.
Baca juga: Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
“Lalu proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 31 Agustus 2026.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 23 emiten yang dikenai sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal, yakni:
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
- PT Ever Shine Tax Tbk (ESTI)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMB)
- PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
Baca juga: OJK Siapkan Roadmap, Kejar Ketertinggalan Industri Syariah Nonbank
Tak hanya emiten, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik (KAP), 50 direksi emiten, serta delapan komisaris emiten.
Sanksi juga diberikan kepada empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama


