OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, Ini 5 Strateginya

OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, Ini 5 Strateginya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan roadmap ini memberikan arah kebijakan strategis dari sisi industri maupun masyarakat dalam perbankan syariah.

RP3SI ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan.

“Ini memberikan arah kebijakan strategis baik dari sisi industri atau supply side maupun dari sisi masyarakat atau demand side,” ujar Dian dalam webinar RP3SI 2023-2027, Senin 27 November 2023.

Baca juga: Biar Sehat, OJK: Industri Perbankan Syariah Butuh Tambahan Pemain Besar

Adapun, kebijakan strategis di dalam RP3SI 2023-2027 terbagi dalam 5 pilar, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, akselerasi digitalisasi perbankan syariah, dan penguatan karakteristik perbankan syariah.

Kemudian, peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional, dan penguatan, pengaturan, perizinan, serta pengawasan perbankan syariah.

“Selain dari 5 pilar utama faktor pendukung yang sangat penting adalah kepemimpinan yang kuat dan manajemen perubahan yang efektif, optimalisasi teknologi dan sumber daya serta sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan merupakan Kunci keberhasilan implementasi road map ini,” ungkapnya.

Dian pun menyebutkan, perbankan syariah mencatatkan total aset Rp831,95 triliun tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy) pada September 2023. Ini berkontribusi pada pangsa pasar sebesar 7,27 persen.

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah berhasil dihimpun sebesar Rp637,63 triliun dengan pertumbuhan 9,26 persen yoy. Kemudian, total pembiayaan tercatat sebesaar Rp564,37 triliun, tumbuh 14,66 persen yoy. 

“Mencerminakna kepercayaan masyarakat semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah,” kata Dian.

Ia memaparkan saat ini ada sebanyak 13 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) bank di Indonesia. Di antaranya 11 BUS dan 17 UUS masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun dan hanya ada 1 BUS dengan set di atas Rp100 triliun.

“Kami menilai struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi 1 bank umum syariah besar. Kami mendorong konsolidasi agar memiliki 2 sampai 3 bank berskala besar yang lebih kompetitif,” imbuhnya.

Baca juga: Begini Update Rencana Akuisisi BTN Syariah dan Bank Muamalat dari OJK

Oleh karena itu, otoritas mendorong proses konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki 2 atau 3 bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Dalam hal ini, OJK telah keluarkan POJK No 12 tahun 2023 dalam rangka spin off UUS. OJK juga tengah menyiapkan tata kelola syariah dan ke depan akan menerbitkan SE OJK manajemen risiko BUS dan UUS agar dapat merefleksikan karakteristik syariah yang lebih kuat.

“Roadmap ini merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” tukasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News