Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking (digital branch).
OJK telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.
Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.
“Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar di Gedung OJK, Jakarta, kamis, 19 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sebagai catatan, jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016.
Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.
(Baca juga: OJK Bentuk Satgas Digital Banking)
Pertumbuhan pesat digital banking tersebut sudah direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk dan layanannya yang semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan.
Adapun isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi digital dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Baca juga: Digital Banking Diyakini Tingkatkan Efisiensi)
Gerai Digital yaitu digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank (Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, atau Kantor Fungsional), dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch. Dalam hal Gerai Digital menyatu dengan Kantor Pusat atau Kantor Cabang, cakupan layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus E. Siregar menambahkan, bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini. (*)
(Baca juga: Peran Medsos Dalam Mendukung Digital Banking)




