Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan fintech (Financial Technology). OJK mengupayakan setidaknya aturan fintech ini dapat keluar pada akhir tahun ini.
Demikian disampaikan Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, di Kantor OJK, Jakarta.
Sesuai dengan kewenangan OJK yang diatur dalam UU No. 21/2011, OJK tengah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatus dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (fintech). “OJK akan segera merilis aturan fintech, diupayakan sebelum akhir tahun ini, atau paling lambat awal tahun. Kami masih terus mengkajinya” ujar Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, aturan fintech diperlukan mengingat keberadaan fintech yang berperan penting bagi keuangan digital (Digital Financial). Menurutnya, Industri Jasa Keuangan (IJK) kedepannya akan makin sangat bergantung dengan Information Technology (IT), baik dalam bidang perdagangan sekuritas, perbankan, asuransi, dan lainnya. Hal itu menjadikan peran IT sangat dominan. (Selanjutnya : OJK bentuk tim pengembangan inovasi digital ekonomi…)