Poin Penting
- OJK menyetujui penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan sebagai bagian dari konsolidasi industri BPR
- Konsolidasi ini bertujuan memperkuat permodalan, ketahanan kelembagaan, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing BPR dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM
- Pasca merger, OJK akan mengawasi proses integrasi agar berjalan sesuai ketentuan, dengan harapan kinerja, layanan, dan kontribusi BPR terhadap ekonomi daerah dan nasional semakin meningkat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.
Hal tersebut sebagai langkah untuk mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat permodalan dan mewujudkan industri yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyatakan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan dan mendukung peningkatan peran BPR dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif.
Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang.
“Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
Persetujuan penggabungan dimaksud dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan.
Surat keputusan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 April 2026.
“Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Hidayat.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR Sepanjang Kuartal I 2026, Ini Daftarnya
OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. (*)
Editor: Galih Pratama







