Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat konsolidasi BPR/BPRS, 57 bank digabung jadi 18, lebih dari 200 masih proses
- Mayoritas BPR/BPRS sudah memenuhi modal inti Rp6 miliar, sisanya didorong lewat penambahan modal atau merger
- Kinerja tetap tumbuh: aset Rp236,69 triliun, kredit naik, DPK naik, dan CAR kuat 27,20 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong ketahanan dan kontribusi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga April 2026, pihaknya telah menyetujui aksi konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 BPR dan BPRS.
“Lebih dari 200 BPR dan BPRS juga masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” kata Dian dalam keterangan resminya dikutip 5 Juni 2026.
Baca juga: OJK: Aset Industri BPR-BPRS Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
Selain itu, kata Dian, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi.
“Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat dicapai,” jelasnya.
Kinerja Positif Industri BPR dan BPRS
Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang baik dan terjaga. Hingga Maret 2026, total aset BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp236,69 triliun.
Adapun penyaluran kredit/pembiayaan industri BPR dan BPRS dapat tumbuh sebesar 2,83 persen yoy menjadi sebesar Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi sebesar Rp165,49 triliun.
Baca juga: Hari BPR-BPRS: Regulasi “Overdosis” bagi BPR di Tengah Layunya Ekonomi Rakyat Perlu Relaksasi
Kinerja ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang relatif kuat untuk menopang risiko dengan rasio CAR agregat industri BPR dan BPRS sebesar 27,20 persen, atau berada cukup jauh di atas ketentuan regulator.
“Industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca-pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dian. (*)


