Poin Penting
- OJK merestui merger lima BPR untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan UMKM
- Merger memperluas operasional BPR hingga lima provinsi di Sumatera
- BPR hasil merger diproyeksikan memiliki aset di atas Rp400 miliar dan modal inti lebih dari Rp135 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Penggabungan PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung) dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung) ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Provinsi Sumatera Utara).
Aksi merger ini sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha.
Dengan begitu, dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya dalam penyaluran pembiayaan pada sektor riil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Mindosari, PT Bank Perekonomian Rakyat Rap Ganda, PT Bank Perekonomian Rakyat Tiurganda, PT Bank Perekonomian Rakyat Lipatganda dan PT Bank Perekonomian Rakyat Tahuan Ganda ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Mangatur Ganda, yang berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 195, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: OJK Restui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito menyampaikan bahwa penggabungan ini mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Penggabungan ini menjadi salah satu pelaksanaan penggabungan BPR dengan perluasan wilayah kerja yang mencakup 5 provinsi di Pulau Sumatera.
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup 5 provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK lainnya,” ujar Triyoga dalam keterangan resmi dikutip 1 Juli 2026.
Sejalan dengan salah satu pilar pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027, yaitu penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
Aksi korporasi ini menjadi salah satu wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, serta menjadi BPR yang sehat dan tangguh.
Baca juga: Minta Nasabah Tenang, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten
Proyeksi Aset Lebih dari Rp400 Miliar
Dengan realisasi penggabungan tersebut, total aset BPR hasil penggabungan diproyeksikan akan melebihi Rp400 miliar.
Selanjutnya, modal inti di atas Rp135 miliar serta rasio permodalan (KPMM) di atas 50 persen yang akan menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, optimalisasi Teknologi Informasi serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


