Poin Penting
- OJK menyetujui merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari untuk memperkuat permodalan, daya saing, dan pembiayaan UMKM
- Penggabungan BPR merupakan bagian dari implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan roadmap konsolidasi industri BPR-BPRS menuju 2027
- Usai merger, jumlah BPR di Sumatera Barat menjadi 59 unit, sementara OJK terus mendorong konsolidasi guna menciptakan industri yang lebih sehat dan kompetitif.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan merger tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari.
Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (25/6/2026).
Roni mengatakan, aksi penggabungan diharapkan mampu memperkuat fondasi bisnis BPR, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun manajemen risiko, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Baca juga: Minta Nasabah Tenang, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujar Roni dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 29 Juni 2026.
Penggabungan BPR Ophir ke dalam BPR Swadaya Anak Nagari ini juga merupakan implementasi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS menuju 2027 yang menempatkan konsolidasi sebagai salah satu strategi utama untuk memperkuat struktur industri.
Jumlah BPR di Sumbar
Dengan terealisasinya merger tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama akibat aksi konsolidasi sejumlah BPR serta penghentian operasional beberapa BPR lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses konsolidasi merupakan bagian dari kebijakan untuk membangun industri BPR yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif.
Karena itu, masyarakat dan nasabah diimbau tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada BPR yang kini semakin diperkuat melalui kebijakan konsolidasi.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan LPS Kerek Bunga Penjaminan Bank Umum jadi 3,75% dan BPR 6,25%
Kinerja Industri BPR per Maret 2026
OJK mencatat hingga Maret 2026 total aset industri BPR dan BPRS tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator. (*)


