OJK Restui BPR dan BPRS IPO, Begini Respons BEI

OJK Restui BPR dan BPRS IPO, Begini Respons BEI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan permodalan.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa BPR dan BPRS dapat ikut serta tercatat di BEI, dengan syarat wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp80 miliar dan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua.

Baca juga: OJK Bakal Alihkan BPR Milik Pemda ke BPD, Ini Alasan

“Penilaian profil risiko paling rendah peringkat dua dan tingkat kesehatan paling rendah PK-2, keseluruhnya dinilai dalam dua periode terakhir,” ucap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, 20 Mei 2024.

Selain itu, kata Nyoman, minat para BPR dan BPRS untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO cukup direspons positif.

“Ini tercermin dari kebutuhan yang disampaikan kepada kami dari BPR, BPRS di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka persiapan IPO dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak,” imbuhnya.

Baca juga: Pemaksaan “Kawin Sedarah” BPR, Tidak Mampu (Mau) Mengawasi atau Alasan Memperkuat BPR?

Meski begitu, hingga saat ini, BEI belum menerima permohonan pencatatan dari BPR atau BPRS yang ingin melangsungkan IPO dikarenakan aturannya baru saja diterbitkan.

Adapun, per 17 Mei 2024 BEI mencatat terdapat 38 perusahaan yang sudah antre di pipeline IPO dan didominasi oleh sektor konsumer non-siklikal sebanyak delapan perusahaan, sementara sektor keuangan masih nihil. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News