OJK: Restrukturisasi Kredit Terlalu Lama Timbulkan Risiko Sistemik

OJK: Restrukturisasi Kredit Terlalu Lama Timbulkan Risiko Sistemik

Jakarta – Restrukturisasi kredit adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu para debitur selama pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Anung Herlianto Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan mengungkapkan, kebijakan ini juga menimbulkan dilema karena bisa memicu risiko sistemik.

Anung menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan monitor pada tren restrukturisasi kredit. Untuk itu, kata dia, OJK tidak akan buru-buru dalam menormalisasi restrukturisasi kredit.

“Policy stands kita adalah not prolonged nor promptly. Kalau bertindak terlalu dini dan terlalu cepat menormalisasi, kemungkinan akan terjadi shock disana, cliff effect akan terjadi. Tetapi kalau terlalu lama, ini juga dapat menciptakaan moral hazard, risiko sistemik, atau budaya tidak membayar bagi debitur,” ujar Anung pada paparan virtualnya, Jumat, 13 Mei 2022.

Lebih jauh, Anung menjelaskan, bahwa OJK hingga saat ini sudah melakukan proyeksi restrukturisasi kredit yang per Maret 2022 sudah mencapai Rp630 triliun. Ia mengungkapkan, sampai dengan Maret 2023 dimana kebijakan ini akan berakhir, ada dua skenario yang bisa terjadi.

Skenario terbaik adalah restrukturisasi kredit masih tersisa sebanyak Rp223 triliun di Maret 2023. Jika ada hambatan kembali dan mengambil skenario konservatif, OJK memperkirakan masih akan ada Rp494 triliun restrukturisasi kredit yang tersisa.

Adapun hingga Maret 2022, OJK sudah mencatat pemulihan penyaluran kredit di kisaran 6,67%. Angka keseluruhannya mencapai Rp5.863 Triliun dengan tingkat NPL 2,99%. Sedangkan, OJK juga memastikan perbankan memiliki pencadangan yang kuat untuk menahan risiko gagal bayar restrukturisasi. Per Maret 2022, rasio CKPN/NPL mencapai 203,8% dan nilai CKPN/Total Kredit mencapai 6,1%. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News