Poin Penting
- OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat di Tegal berdasarkan Keputusan Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
- Dengan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat wajib menghentikan seluruh kegiatan perbankan dan menutup seluruh kantornya.
- OJK menegaskan pemegang saham tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban yang tersisa.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Baca juga: Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS
Dengan terbitnya keputusan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan,” ujar Novianto Utomo, Kepala OJK Tegal dalam keterangan resminya dikutip 21 Oktober 2025.
Baca juga: Industri BPR-BPRS Siap Bersinergi Bantu Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun
Meskipun izin usaha telah dicabut, Novianto menegaskan, para pemegang saham BPR Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelesaian seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.
Langkah tegas OJK ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, khususnya industri BPR, agar tetap sehat serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama









