Bogor – Terkait dengan proses penanganan kasus Jiwasraya, Kejagung telah memblokir sekitar 800 sub rekening efek yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi Jiwasraya. Namun, dalam perjalanannya, pemblokiran ini kemudian berdampak pada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang tak bisa mencairkan klaim nasabahnya.
Sejumlah kalangan menyuarakan agar Kejagung membuka pemblokiran rekening itu supaya perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang rekeningnya diblokir tidak mengalami persoalan likuiditas.
Saat ini, menurut Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rekening efek yang diblokir itu sedang dalam tahap verifikasi.
“Sejauh yang kami ketahui, rekening-rekening itu sekarang sedang diverifikasi. Dalam time frame-nya mungkin sampai akhir bulan. Tapi, mudah-mudahan prosesnya bisa selesai minggu depan,” katanya, dalam pertemuan dengan sejumlah redaktur media massa di Sentul, Bogor, Sabtu, 15 Februari 2020.
Hoesen menambahkan, Kejagung juga sudah memanggil pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening itu. “Kami harapkan pihak-pihak yang dipanggil itu bisa datang, sehingga proses verifikasi bisa cepat selesai,” imbuhnya.
Disampaikan juga oleh Hoesen, diharapkan akan segera ada kepastian dari hasil verifikasi. Sehingga proses penyidikan atas pemblokiran rekening itu bisa masuk ke tahap berikutnya. “Proses selanjutnya setelah verfikasi, nanti mungkin yang tidak terkait dengan Jiwasraya bisa dibuka blokirnya. Sedangkan yang terkait akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ari Nugroho)