OJK: Perbankan Perlu Keleluasaan di Tengah Volatilitas Ekonomi

OJK: Perbankan Perlu Keleluasaan di Tengah Volatilitas Ekonomi

Jakarta – Ketidakpastian perekonomian global diperkirakan akan semakin meningkat ke depannya. Terlebih, setelah Donald Trump dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS) dengan kebijakan proteksionisnya, para pemangku kebijakan dan pelaku sektor jasa keuangan di Indonesia harus bersiap menghadapi berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi.

Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyoroti pentingnya peran lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan, dalam menghadapi volatilitas ekonomi guna mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen per tahun.

“Untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi di suatu negara, memang dibutuhkan well functioning financial system, di mana termasuk sektor perbankan di dalamnya,” ujar Dian dalam acara CEO Forum 2025 yang diadakan Perbanas dan IBI, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: 3 Bulan jadi Presiden, Prabowo Makin Pede Ekonomi RI Capai 8 Persen atau Lebih

Dian menjelaskan bahwa jika sektor perbankan tidak mampu berfungsi secara optimal, sulit bagi suatu negara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Perbankan merupakan pusat penggerak ekonomi, di mana tingkat konsumsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh efisiensi optimal lembaga perbankan.

OJK Dorong Perbankan Konsolidasi dan Akuisisi

Karena itu, OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk melakukan konsolidasi dan akuisisi, demi meningkatkan likuiditas yang kuat dan menciptakan efisiensi skala ekonomi.

“Ini karena kita ingin melihat bank-bank kita ke depan semakin besar dan besar lagi, karena skala ekonomi itu akan semakin tercipta, sehingga well functioning sistem perbankan itu bisa terlihat,” jelas Dian.

Baca juga: Proyeksi Penurunan Suku Bunga The Fed Batal Terwujud, OJK Ungkap Alasannya

Lebih jauh, ia menerangkan, salah satu aspek penting penguatan lembaga perbankan ialah penghapusan tagihan dalam pembukuan. Aspek tersebut barangkali sudah biasa dilakukan pada lembaga perbankan swasta, namun menjadi persoalan bagi lembaga perbankan milik pemerintah atau BUMN.

Penerbitan UU P2SK

Untuk mengatasi hal ini pemerintah menerbitkan UU P2SK dan PP No. 47 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penghapusan piutang macet untuk bisnis UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa penghapusan piutang macet atau penghapusbukuan tidak dianggap sebagai kerugian negara.

“Jadi persoalan yang kita hadapi adalah itu. Padahal, bank swasta sudah biasa melakukan itu. Artinya, bank BUMN itu perlu daya gerak yang lebih leluasa,” tegasnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif, Simak Detailnya

Dian juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi terkait keleluasaan perbankan BUMN guna lebih mendorong perekonomian masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian saat banyak kredit macet itu sudah benar-benar macet, jadi mau diapain lagi. Dan itu juga sudah di-CKPN-kan serta segala macamnya, sehingga untuk perbankan, persoalan-persoalan ini sudah bukan masalah lagi,” ungkapnya. (*) Steven Widjaja

Related Posts

Top News

News Update