OJK: Penguatan Tata Kelola Bangkitkan Asuransi Jiwa Dimasa Pandemi

OJK: Penguatan Tata Kelola Bangkitkan Asuransi Jiwa Dimasa Pandemi

Jakarta – Sektor industri asuransi jiwa telah menunjukkan perkembangan yang positif selama 5 tahun terakhir dengan rata-rata tingkat pertumbuhan aset per tahun sebesar 8,67%. Total aset serta investasi asuransi jiwa memang sempat tercatat mengalami kontraksi masing-masing sebesar -1,63% dan -1,34% secara yoy per Desember 2020.

Namun demikian bersamaan dengan pemulihan aktivitas ekonomi, industri asuransi jiwa kembali tumbuh sebagaimana pada periode pra-pandemi. Terakhir 2021, misalnya, asuransi jiwa nasional kembali mencatatkan kinerja positif yang diindikasikan dengan pertumbuhan aset dan investasi masing masing sebesar 9,27% dan 8,20% secara yoy.

Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengingatkan, bahwa dengan berbasis konsumen yang semakin luas, maka tentunya akan semakin besar pula tanggung jawab perusahaan asuransi dalam menyediakan produk layanan yang berkualitas bagi nasabah.

“Maka dari itu, sejalan dengan nature utama industri yang menyediakan jasa pertanggungan atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan maka menjadi penting kepercayaan nasabah itu merupakan modal penting yang tentunya perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” papar Riswinandi di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Riswinandi menambahkan, salah satu fokus utama dari program transformasi IKNB yang telah dijalankan selama 5 tahun terakhir adalah penguatan penerapan tata kelola dan manajemen resiko di lembaga jasa keuangan nonbank, termasuk pada perusahaan asuransi jiwa.

“Kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab,” ungkap Riswinandi.

Selain itu, dari pengelolaan investasi, hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, salah satu proses bisnis di internal perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan ole nasabah.

Selama ini, pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara berhati-hati merupakan salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas dan kemudian turut berpengaruh pada tingkat solvabilitas perusahaan.

Lebih jauh lagi, pengelolaan investasi yang tidak berhati hati itu juga dipengaruhi oleh pemasaran produk dengan manfaat yang tidak realistis sehingga memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif. Maka proses pengenalan produk harus menggunakan data serta asumsi yang kredibel sebagai dasar penetapan premi dan perhitungan cadangan teknisnya.

“Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan kepada nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaanasuransi benar benar sebanding dengan manfaat yang ditawarkan yang dijanjikan dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.” jelas Riswinandi. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News