Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencari jalan keluar terkait dengan kasus Unit Link yang sedang hangat akhir-akhir ini. Regulator juga telah menempuh beberapa langkah untuk mencapai penyelesaian dalam masalah ini.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengungkapkan pihaknya sudah memanggil tiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah. OJK juga memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.
“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” terang Anto pada keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.
Ke depan, OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Aturan tersebut kabarnya akan segera dirilis dalam waktu dekat ini.
Regulator ingin agar permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi. Untuk itu, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah yang sering tidak dipahami masyarakat agar tidak terjadi miss-selling oleh agen asuransi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra