Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ketahanan perbankan dalam mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana perbankan atau fraud sudah cukup bagus.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Sukarela Batunanggar mengatakan, hal tersebut karena setiap bank punya internal kontrol yang dapat meminimalisir potensi fraud.
“Kita punya aturan manajemen resiko, dan internal kontrol. Dan di bank juga punya itu,” kata Sukarela di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Ia sendiri mengungkapkan, munculnya fraud ada beberapa tipe. Bisa yang datang dari eksternal dan internal. Untuk yang dari eksternal bisa datang dari hacker sementara untuk internal datang dari orang dalam. “Namun yang paling bahaya itu jika orang dalam bekerja sama dengan orang luar,” tegas Sukarela. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Melihat hal itu tentu lanjutnya setiap bank punya cara sendiri sendiri dalam mengelola strategy anti-fraud. Namun memang, berkaca dari itu, potensi fraud tidak mungkin hilang sepenuhnya.
Menurut Sukarela, yang paling penting bank bisa membuat internal kontrol yang baik, agar ketika fraud muncul, efeknya tidak besar dan mengganggu bisnis perusahaan. “Jadi bank harus punya manajemen risiko, internal kontrol, dan IT yang baik,” tuturnya.
Baca juga: Tekan Risiko Fraud Perbankan, OJK Apresiasi e-KTP
Seperti diketahui, Industri perbankan belum lama ini dihebohkan dengan kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Kasus pembobolan ini bermula ketika salah satu nasabah Bank BTN, San Finance menemukan keanehan dari jumlah dananya yang seharusnya berjumlah Rp250 miliar hanya menjadi Rp140 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Akhirnya kasus tersebut pun dilaporkan sebagai tindak pidana pada 31 Januari 2017 lalu, dan juga gugatan perdata pada 15 Maret 2017, akibat hilangnya potensi keuntungan sebesar 15% oleh SAN Finance.
Selain SAN Finance, terdapat 4 korban lainnya yang mengalami kasus serupa. Antara lain, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo. serta satu nasabah individu.
Baca juga: Informasi Antarbank Jadi Vital untuk Perangi Fraud
Kasus ini terjadi akibat tawaran menggiurkan yang ditawarkan oleh inner court dari BTN yang menawarkan deposito di BTN sebesar 9,5 persen per tahun. Sindikat penipuan tersebut kemudian menerbitkan sertifikat deposito yang kemudian diberikan kepada para nasabah.
Namun, versi manajemen BTN, sertifikat deposito tersebut palsu. Dana itu tidak pernah masuk ke deposito BTN, melainkan ke rekening sindikat. (*)
Editor: Paulus Yoga


