Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) memastikan kondisi stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang normal di tengah risiko yang berada dalam level manageable.
Kendati pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan membaik di 2017 dan mampu menjadi sentimen positif pergerakan pasar keuangan global, kekhawatiran kebijakan Trump tercatat memberikan sentimen negatif tetap membayangi.
Selain downside risk kebijakan Trump, pasar global juga terpapar oleh beberapa risiko lain seperti Brexit, euro scepticism dan capital outflow dari Tiongkok.
Mengutip data yang dipublikasi pihak OJK, Sabtu, 18 Februari 2017, Kinerja IHSG bergerak relatif stabil, dan hanya melemah tipis 0,05 persen dibandingkan penutupan 2016. Meski sempat mengalami tekanan jual yang relatif besar pada paruh pertama Januari didorong oleh sentimen negatif Trump, tekanan net sell berangsur mereda di minggu terakhir seiring perbaikan harga komoditas dan rilis laporan keuangan sektor perbankan. Per Januari net sell investor nonresiden tercatat sebesar Rp1 triliun.
Berbeda dengan pasar saham, pasar surat berharga negara (SBN) terpantau menguat, yield SBN untuk tenor jangka pendek, menengah, maupun panjang, turun masing-masing sebesar 54 bps, 26 bps, dan 10 bps. Per akhir Januari 2017 nonresiden membukukan net buy sebesar Rp19,7 triliun. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More