OJK Pastikan Benahi Kasus Unit Link Secara Selektif

OJK Pastikan Benahi Kasus Unit Link Secara Selektif

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar kisruh produk asuransi Unit-Link yang terjadi belakangan tidak menjadi penghambat bagi industri asuransi. Untuk itu, OJK memastikan akan melakukan penyelesaian terhadap masalah Unit-Link secara selektif.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A tidak memungkiri bahwa permintaan produk Unit-Link masih ada di pasar asuransi. Maka dari itu, OJK memilih untuk memperkuat aturan yang ada, ketimbang melakukan moratorium Unit-Link secara keseluruhan.

“Daripada melakukan evaluasi produk unit-link dengan moratorium, kami lakukan secara selektif dan tidak masif. Kami khawatirkan jika distop akan terjadi goncangan di industri. Untuk itu, kita adakan perbaikan-perbaikan di berbagai sisi,” jelas Ahmad dalam Media & Public Discussion InfobankTalkNews dengan tema ‘Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memilih Unit Link’ Jumat, 28 Januari 2022.

Salah satu upaya perbaikan yang akan dilakukan oleh OJK adalah dengan meningkatkan literasi asuransi yang memang masih kecil. Ahmad mengungkapkan, pihaknya akan meminta Asosiasi Asuransi untuk lebih intensif dalam melakukan edukasi masyarakat.

Lalu, OJK juga akan melakukan amandemen pada aturan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Aturan ini akan dirilis dalam waktu dekat dan diyakini akan memperkuat posisi konsumen dalam produk PAYDI seperti Unit-Link.

“Harapan kami memang produk ini dijual secara tepat kepada segmen yang memang membutuhkan itu (Unit-Link). Kami ingin industri akan bertumbuh dan jangan sampai permasalahan ini mendistorsi kepercayaan masyarakat yang akhirnya buruk untuk industri asuransi,” jelasnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News