Tercatat dalam periode akhir tax amnesty, repatriasi mencapai Rp147 triliun atau sekitar 3 persen dari total komposisi harta yang dilaporkan yang mencapai Rp4.854,63 triliun, atau 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.
Baca juga: Ini Cara Menghitung Tax Amnesty
Jika dilihat dari sisi tingkat partisipasi, hingga 31 Maret 2017, jumlah wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak hanya mencapai 956 ribu Wajib Pajak. Jumlah ini terpaut jauh dibandingkan Wajib Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebanyak 20,1 juta dan Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu hingga 32,7 juta.
“Tindakan kami berikutnya adalah kami memonitor tindak lanjutnya terutama karena ada beberapa aturan minimal tiga tahun, dan itu disalurkan ke sektor mana saja,” tutup Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga