Poin Penting
- OJK mengoptimalkan SLIK untuk mempercepat akses kredit UMKM, mendukung program 3 juta rumah, dan mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan
- Pelaporan kredit lunas kini dipercepat menjadi maksimal 3 hari kerja, sementara informasi debitur hanya mencakup kredit di atas Rp1 juta agar lebih relevan
- Penyempurnaan SLIK diharapkan mempercepat penyaluran KPR bersubsidi dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan UMKM dan percepatan program 3 juta rumah, serta mendorong penyaluran kredit industri perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan dan OJK melakukan penyempurnaan informasi kredit yang dilakukan melalui SLIK.
“Melalui penyempurnaan SLIK punya tujuan yang besar dan mulia yaitu peningkatan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam Launching Optimalisasi SLIK, Senin, 6 Juli 2026.
Baca juga: OJK Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi Medis di Indonesia
Kiki menjelaskan, optimalisasi SLIK dilakukan agar informasi debitur menjadi lebih terkini, proporsional, dan relevan untuk penilaian kelayakan kredit/pembiayaan.
Optimalisasi SLIK mencakup dua penyempurnaan. Pertama, mempercepat pelaporan data kredit/pembiayaan yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat 3 hari kerja. Sebelumnya, pelaporan data kredit/pembiayaan sudah lunas harus menunggu selama 1 hingga 1,5 bulan.
“Ini juga merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen, di mana ketika konsumen mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” jelasnya.
Kedua, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Hal ini dilakukan agar informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional.
“Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.
Kiki menilai hal tersebut merupakan esensi untuk membangun sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Optimalisasi SLIK ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu dukungan bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran, termasuk pembiayaan kepada sektor perumahan yang saat ini menjadi program prioritas nasional.
Baca juga: OJK Respons Kekhawatiran Sensus Ekonomi BPS, Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka program 3 juta rumah itu sendiri,” imbuhnya.
Dengan begitu, Optimalisasi SLIK ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM serta kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal. (*)
Editor: Galih Pratama


